- Kriminalisasi Persetubuhan antara Laki-Laki dengan Perempuan di Luar Perkawinan
Pasal 417: Negara terlalu jauh menggunakan hukum pidana untuk masuk pada hak konstitusional warga Negara yang bersifat privat
- Kriminalisasi Hidup Bersama sebagai Suami Istri di Luar Perkawinan
Pasal 418: Perluasan untuk pelapor dengan memasukkan kepala desa dan yang lainnya bisa menimbulkan kesewenang-wenangan dan overkriminalisasi
- Kriminalisasi Pencabulan Sesama Jenis
Pasal 420: Penyebutan spesifik "sama jenisnya" bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual dan rentan diskriminalisasi orientasi seksualnya
- Menggelandang Dipidana
Pasal 432: Cukup diatur secara administratif di Perda dan menghambat rencana kesejahteraan sosial dan penanggulangan kemiskinan (RPJMN 2020-2024)
- Kriminalisasi Perempuan karena Pengguguran
Pasal 251, 415, 469, 471: Pengecualian ini harus disinkronkan dengan pasal yang berkaitan yaitu Pasal 251 RKUHP, seharusnya ketentuan pasal 415 dan pasal 251 tidak perlu diatur dengan adanya pengecualian dalam pasal 467 ayat 2
- Tindak Pidana Pelanggaran HAM
Pasal 598 dan 599: Kejahatan Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan tergolong dianggap sebagai kejahatan biasa
- Pengaturan Tindak Pidana Narkotika
Pasal 610-615: Masalah Narkotika bukan dianggap sebagai masalah kesehatan tapi kriminal dengan pendekatan pidana dan pasal karet.***