Kontroversi RUU KUHP: Ini Dia Pasal Pasal Bermasalah di Dalamnya, Simak Ya!

- 5 Juli 2022, 23:31 WIB
‘Pasal Karet’ RUU KUHP Hendak Dihidupkan Kembali, Refly Harun: Kita Mau Kembali ke Zaman Orde Baru./*
‘Pasal Karet’ RUU KUHP Hendak Dihidupkan Kembali, Refly Harun: Kita Mau Kembali ke Zaman Orde Baru./* //* Mantra Sukabumi/Twitter.com

Baca juga: Konsep Pendidikan di Negara Maju Jepang, Ternyata Sistem Sekolahnya Sama Loh Kaya di Indonesia

  • Kriminalisasi Persetubuhan antara Laki-Laki dengan Perempuan di Luar Perkawinan

Pasal 417: Negara terlalu jauh menggunakan hukum pidana untuk masuk pada hak konstitusional warga Negara yang bersifat privat

  • Kriminalisasi Hidup Bersama sebagai Suami Istri di Luar Perkawinan

Pasal 418: Perluasan untuk pelapor dengan memasukkan kepala desa dan yang lainnya bisa menimbulkan kesewenang-wenangan dan overkriminalisasi

Baca juga: Rusia Taklukan Kota Kota Strategis di Ukraina, Metode Perang yang Digunakan Layaknya Perang Dunia I

  • Kriminalisasi Pencabulan Sesama Jenis

Pasal 420: Penyebutan spesifik "sama jenisnya" bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual dan rentan diskriminalisasi orientasi seksualnya

  • Menggelandang Dipidana

Pasal 432: Cukup diatur secara administratif di Perda dan menghambat rencana kesejahteraan sosial dan penanggulangan kemiskinan (RPJMN 2020-2024)

  • Kriminalisasi Perempuan karena Pengguguran

Pasal 251, 415, 469, 471: Pengecualian ini harus disinkronkan dengan pasal yang berkaitan yaitu Pasal 251 RKUHP, seharusnya ketentuan pasal 415 dan pasal 251 tidak perlu diatur dengan adanya pengecualian dalam pasal 467 ayat 2

Baca juga: Masih Banyak Masyarakat Belum Vaksin Booster, Satgas COVID-19: Akan Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik

  • Tindak Pidana Pelanggaran HAM

Pasal 598 dan 599: Kejahatan Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan tergolong dianggap sebagai kejahatan biasa

  • Pengaturan Tindak Pidana Narkotika

Pasal 610-615: Masalah Narkotika bukan dianggap sebagai masalah kesehatan tapi kriminal dengan pendekatan pidana dan pasal karet.***

Halaman:

Editor: Annisa Siti Nurhaliza

Sumber: Instagram @narasinewsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x