- Pasal Perusak, Merobek, Menginjak-injak, Membakar atau Melakukan Perbuatan Lain terhadap Bendera Negara
Pasal 234: Perlu sinkronisasi dengan pasal-pasal tentang ekspresi serupa
- Tumpang Tindih Pasal
Pasal 262, 263, 412, 413, 439, dan 512
- Tumpah tindih antara RKUHP dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1;
- Penghinaan dalam pasal 439 ayat 2 dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE;
- Penyiaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam pasal 512 RKUHP dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE
- Penyiaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam pasal 512 RKUHP dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE
- Menghalangi Proses Pengadilan
Pasal 284: Tidak jelas dan tidak ketat, sehingga rentan disalahgunakan penegak hukum
- Tidak Sinkron dengan UU TPKS
Pasal 285, 286, 287, 288 : UU TPKS memperluas cakupan tindak pidana kekerasan seksual melalui pasal 4 ayat 2
- Tindak Pidana terhadap Agama
Pasal 302: Ayat 1 dan 2 saling bertentangan terkait menimbulkan permusuhan (hate speech); tidak berorientasi pada perlindungan kebebasan beragama dan bisa menyerang minoritas agama tertentu
Baca juga: Hari Pustakawan Nasional 2022, Ini Sejarah Perpustakaan di Dunia!
- Penghinaan Kekuasaan Umum/Lembaga Negara
Pasal 353, 354: Dengan Kovenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB No.34 poin 38 bahwa negara peserta tidak seharusnya melarang kritik terhadap institusi
- Tindak Pidana Penghinaan
Pasal 440-448: Rumusan masih bermasalah, sama dengan KUHP, harusnya memuat pengecualian yang lebih beragam
- Kriminalisasi Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan
Pasal 414, 415: Kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV, program KB melalui surat Jaksa Agung 1978 dan hasil riset BPHN 1995-1996