Kontroversi RUU KUHP: Ini Dia Pasal Pasal Bermasalah di Dalamnya, Simak Ya!

- 5 Juli 2022, 23:31 WIB
‘Pasal Karet’ RUU KUHP Hendak Dihidupkan Kembali, Refly Harun: Kita Mau Kembali ke Zaman Orde Baru./*
‘Pasal Karet’ RUU KUHP Hendak Dihidupkan Kembali, Refly Harun: Kita Mau Kembali ke Zaman Orde Baru./* //* Mantra Sukabumi/Twitter.com

SUDUT CIAMIS -  RUU KUHP merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau “meng-update” KUHP yang berasal dari Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch, serta untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini.

Terdapat kontroversi perihal RUU KUHP ini, salah satunya ialah Draft terbaru yang dikabarkan entah dimana. Selain itu pasal-pasal yang masih bermasalah juga banyak ditemukan di RUU KUHP ini.

Dikutip dari akun instagram @narasinewsroom, berikut pasal-pasal yang bermasalah berdasarkan draft Aliansi Nasional Reformasi KUHP:

Baca juga: Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan Muncul di Mata Najwa Eksklusif Usai Wafatnya Emmeril Kahn Mumtadz

  • Hukum dalam Masyarakat

Pasal 2 dan 597 : Rentan overkriminalisasi dan tidak konsisten antara hukum yang hidup di masyarakat dengan hukum adat

  • Pidana Mati

Pasal 67, 99, 100 dan 101 : Konsep pidana mati sebagai pidana alternatif tidak konsisten dan 2/3 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati

  • Pengaturan Makar

Pasal 167 : Definisi "Makar" cenderung menjadi pasal dan digunakan untuk memberangus kebebasan bereskpresi dan berpendapat

Baca juga: Tragis! Jayland Walker, Seorang Pria Kulit Hitam yang Ditembak Oleh Polisi di Ohio 60 Sampai 80 Kali

  • Pasal tidak Relevan/Kolonial

Pasal 218-220, 240 dan 241 : Pasal ini juga sudah dibatalkan oleh Putusan MK No. 13- 022/PUUIV/2006

Halaman:

Editor: Annisa Siti Nurhaliza

Sumber: Instagram @narasinewsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x