SUDUT CIAMIS - RUU KUHP merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau “meng-update” KUHP yang berasal dari Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch, serta untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini.
Terdapat kontroversi perihal RUU KUHP ini, salah satunya ialah Draft terbaru yang dikabarkan entah dimana. Selain itu pasal-pasal yang masih bermasalah juga banyak ditemukan di RUU KUHP ini.
Dikutip dari akun instagram @narasinewsroom, berikut pasal-pasal yang bermasalah berdasarkan draft Aliansi Nasional Reformasi KUHP:
- Hukum dalam Masyarakat
Pasal 2 dan 597 : Rentan overkriminalisasi dan tidak konsisten antara hukum yang hidup di masyarakat dengan hukum adat
- Pidana Mati
Pasal 67, 99, 100 dan 101 : Konsep pidana mati sebagai pidana alternatif tidak konsisten dan 2/3 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati
- Pengaturan Makar
Pasal 167 : Definisi "Makar" cenderung menjadi pasal dan digunakan untuk memberangus kebebasan bereskpresi dan berpendapat
- Pasal tidak Relevan/Kolonial
Pasal 218-220, 240 dan 241 : Pasal ini juga sudah dibatalkan oleh Putusan MK No. 13- 022/PUUIV/2006