SUDUT CIAMIS - RUU KUHP merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau “meng-update” KUHP yang berasal dari Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch, serta untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini.
Terdapat kontroversi perihal RUU KUHP ini, salah satunya ialah Draft terbaru yang dikabarkan entah dimana. Selain itu pasal-pasal yang masih bermasalah juga banyak ditemukan di RUU KUHP ini.
Dikutip dari akun instagram @narasinewsroom, berikut pasal-pasal yang bermasalah berdasarkan draft Aliansi Nasional Reformasi KUHP:
- Hukum dalam Masyarakat
Pasal 2 dan 597 : Rentan overkriminalisasi dan tidak konsisten antara hukum yang hidup di masyarakat dengan hukum adat
- Pidana Mati
Pasal 67, 99, 100 dan 101 : Konsep pidana mati sebagai pidana alternatif tidak konsisten dan 2/3 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati
- Pengaturan Makar
Pasal 167 : Definisi "Makar" cenderung menjadi pasal dan digunakan untuk memberangus kebebasan bereskpresi dan berpendapat
- Pasal tidak Relevan/Kolonial
Pasal 218-220, 240 dan 241 : Pasal ini juga sudah dibatalkan oleh Putusan MK No. 13- 022/PUUIV/2006
- Pasal Perusak, Merobek, Menginjak-injak, Membakar atau Melakukan Perbuatan Lain terhadap Bendera Negara
Pasal 234: Perlu sinkronisasi dengan pasal-pasal tentang ekspresi serupa
- Tumpang Tindih Pasal
Pasal 262, 263, 412, 413, 439, dan 512
- Tumpah tindih antara RKUHP dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1;
- Penghinaan dalam pasal 439 ayat 2 dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE;
- Penyiaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam pasal 512 RKUHP dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE
- Penyiaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam pasal 512 RKUHP dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE
- Menghalangi Proses Pengadilan
Pasal 284: Tidak jelas dan tidak ketat, sehingga rentan disalahgunakan penegak hukum
- Tidak Sinkron dengan UU TPKS
Pasal 285, 286, 287, 288 : UU TPKS memperluas cakupan tindak pidana kekerasan seksual melalui pasal 4 ayat 2
- Tindak Pidana terhadap Agama
Pasal 302: Ayat 1 dan 2 saling bertentangan terkait menimbulkan permusuhan (hate speech); tidak berorientasi pada perlindungan kebebasan beragama dan bisa menyerang minoritas agama tertentu
Baca juga: Hari Pustakawan Nasional 2022, Ini Sejarah Perpustakaan di Dunia!
- Penghinaan Kekuasaan Umum/Lembaga Negara
Pasal 353, 354: Dengan Kovenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB No.34 poin 38 bahwa negara peserta tidak seharusnya melarang kritik terhadap institusi
- Tindak Pidana Penghinaan
Pasal 440-448: Rumusan masih bermasalah, sama dengan KUHP, harusnya memuat pengecualian yang lebih beragam
- Kriminalisasi Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan
Pasal 414, 415: Kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV, program KB melalui surat Jaksa Agung 1978 dan hasil riset BPHN 1995-1996
- Kriminalisasi Persetubuhan antara Laki-Laki dengan Perempuan di Luar Perkawinan
Pasal 417: Negara terlalu jauh menggunakan hukum pidana untuk masuk pada hak konstitusional warga Negara yang bersifat privat
- Kriminalisasi Hidup Bersama sebagai Suami Istri di Luar Perkawinan
Pasal 418: Perluasan untuk pelapor dengan memasukkan kepala desa dan yang lainnya bisa menimbulkan kesewenang-wenangan dan overkriminalisasi
- Kriminalisasi Pencabulan Sesama Jenis
Pasal 420: Penyebutan spesifik "sama jenisnya" bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual dan rentan diskriminalisasi orientasi seksualnya
- Menggelandang Dipidana
Pasal 432: Cukup diatur secara administratif di Perda dan menghambat rencana kesejahteraan sosial dan penanggulangan kemiskinan (RPJMN 2020-2024)
- Kriminalisasi Perempuan karena Pengguguran
Pasal 251, 415, 469, 471: Pengecualian ini harus disinkronkan dengan pasal yang berkaitan yaitu Pasal 251 RKUHP, seharusnya ketentuan pasal 415 dan pasal 251 tidak perlu diatur dengan adanya pengecualian dalam pasal 467 ayat 2
- Tindak Pidana Pelanggaran HAM
Pasal 598 dan 599: Kejahatan Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan tergolong dianggap sebagai kejahatan biasa
- Pengaturan Tindak Pidana Narkotika
Pasal 610-615: Masalah Narkotika bukan dianggap sebagai masalah kesehatan tapi kriminal dengan pendekatan pidana dan pasal karet.***