Gajinya Ngalahin UMR Ciamis, Cek Honor PPK Pilkada Ciamis 2024, Sudah Ikut Daftar Belum?

- 6 Mei 2024, 10:19 WIB
Ilustrasi gaji PPK Pilkada Ciamis 2024
Ilustrasi gaji PPK Pilkada Ciamis 2024 /pixabay/

PR CIAMIS - Menjelang Pilkada 2024, KPU Ciamis tengah mencari kader panitia terbaik untuk berbagai bidang yang ditugaskan guna mensuksesan pesta rakyat tahun ini.

Rekrutmen berbagai kepanitiaan tengah dilakukan oleh KPU wilayah masing masing.

Salah satu posisi penting dalam kepanitiaaan Pilkada adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memiliki tugas wilayah tertentu dalam jalannya Pilkada 2024, pemilihan Gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Ciamis.

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton Drakor Mei Terbaru The Midnight Romance in Hagwon

Honor yang ditawarkan menarik, diketahui beberapa bidang PPK menawarkan gaji lebih besar dari UMR setempat yang saat ini berada di angka Rp2.089.464.

Selain gaji, hal yang perlu dipertimbangkan untuk menjadi PPK adalah tugas dan wewenang yang diberikan.

Inilah tugas dan wewenang PPK Pilkada 2024 termasuk wilayah Ciamis:

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton Drakor Mei Terbaru The Midnight Romance in Hagwon

 

1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
2. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan.
3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
7. Mengumumkan hasil rekapitulasi.
8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilihan.
9. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
12. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah