SUDUT CIAMIS - Kini, menggunakan layanan fasilitas umum akan diberlakukan persyaratan telah melakukan vaksin dosis ketiga atau Vaksin Booster.
Hal ini disampaikan oleh Wiku Adisasmito, Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 dikutip dari akun YouTube BNPB pada hari Sabtu, 2 Juli 2022.
"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Wiku.
Baca juga: Sah! DPR RI: Ini 3 Provinsi Baru di Papua
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan Vaksin Booster.
"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya.
Wiku menambahkan bahwa sampai saat ini cakupan vaksinasi dosis ketiga ini secara nasional masih sangat rendah.
"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.