Kembali Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran 1445 H, Pelajar akan Menggunakan Aturan Seragam Baru?

- 16 April 2024, 09:07 WIB
Warna seragam sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022
Warna seragam sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 /IG Kemdikbud

PR CIAMIS - Setelah libur Lebaran 1445 H, para pelajar di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Ciamis, akan kembali ke sekolah pada Selasa, 16 April 2024 dengan wajah baru. Ramai dibicarakan di media sosial, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan baru terkait seragam sekolah, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghadirkan standar seragam yang lebih baik dan memenuhi kebutuhan para siswa di seluruh Indonesia. Aturan baru ini berlaku bagi semua siswa, mulai dari tingkat SD hingga SMA.

Peraturan Seragam Sekolah 2024 ini menghadirkan model dan warna seragam yang spesifik untuk setiap jenjang pendidikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan kedisiplinan di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Mengapa Puasa Syawal Dianjurkan Hanya 6 Hari? Begini Penjelasan dari Gus Baha: Ada Perhitungan Logisnya!

Namun, dengan adanya peraturan tersebut bukan berarti mengharuskan pelajar mengganti seragam baru. Kemendikbud Ristek melalui akun media sosial Instagram, telah memastikan tidak akan ada pergantian seragam sekolah setelah Lebaran 2024 seperti yang beredar di masyarakat.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR.
Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tulis akun Instagram resmi Kemdikbud, pada keterangan foto.

Berikut adalah jenis seragam sekolah yang berlaku dan digunakan oleh para pelajar:

  1. Pakaian Seragam Pramuka: Biasanya berwarna cokelat. Digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

  2. Seragam Khas Sekolah (opsional): Digunakan oleh peserta didik pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

  3. Pakaian Adat yang Ditetapkan Pemerintah Daerah Setempat (opsional): Digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu, sesuai ketetapan pemerintah daerah setempat.

Halaman:

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: Instagram Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x