SUDUT CIAMIS - Sampai Juli ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah menjalankan kerjasama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan pengawasan terhadap 6 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandung.
Selain itu, Disdagin Kota Bandung juga melakukan pengawasan terhadap 8 pelaku usaha, terutama di sektor kuliner, terkait Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan kebenaran pengukuran di SPBU serta memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha.
Kepala Bidang Distribusi dan Perdagangan Pengawasan Kemetrologian (Disdagin) Kota Bandung, Meiwan Kartiwa, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan secara rutin dengan kolaborasi bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Yana Mulyana Diberhentikan Sebagai Wali Kota Bandung Setelah Berakhir Masa Jabatannya
Selama Maret hingga Juli, telah dilakukan pengawasan di 6 SPBU di berbagai lokasi Kota Bandung, yang sebelumnya belum pernah mendapatkan pengawasan langsung atau mendapat aduan dari masyarakat terkait takaran pengisian BBM.
Keenam SPBU tersebut yaitu:
1. SPBU 34.40605, Jalan A.H Nasution, No32 Cipadung (28 Maret 2023).
2. SPBU 33.40601, Jalan A.H Nasution No.105 (29 Maret 2023).
3. SPBU 34.40601, Jalan A.H Nasution No.5 (30 Mei 2023).
4. SPBU 34.40239, Jalan Moch Toha No. 357 (31 Mei 2023)
5. SPBU 34.40234, Jalan Terusan Jakarta, Antapani (25 Juli 2023)
6. SPBU 34.40247, Jalan Ibrahim Adjie No. 149 (26 Juli 2023).
Meiwan menyatakan bahwa hasil pengawasan tersebut masih sesuai dengan aturan dan memenuhi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).