Pj Gubernur Jabar Himbau Sekolah Gelar Study Tour di Dalam Kota, Ini Tanggapan Kadisdik Ciamis

- 13 Mei 2024, 14:52 WIB
Bey Machmudin saat diwawancarai awak media terkait tragedi kecelakaan bus study tour di Ciater Subang, Jawa Barat
Bey Machmudin saat diwawancarai awak media terkait tragedi kecelakaan bus study tour di Ciater Subang, Jawa Barat /Rian S putra/

PR CIAMIS - Kecelakaan maut yang menimpa rombongan wisata dai SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024 yang menewaskan 11 orang dan puluhan lainnya luka-luka, mendorong Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, untuk menerbitkan surat edaran berisi imbauan kepada pihak sekolah terkait kegiatan wisata.

Surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Bey Triadi Machmudin pada Senin, 13 Mei 2024 ini menghimbau agar kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan demi keamanan seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

"Kegiatan study tour diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal," demikian bunyi imbauan dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Aritmia Dideteksi dan Diagnosa? Inilah Beberapa Metoda yang Bisa Digunakan

Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga mengatur beberapa poin penting terkait penyelenggaraan study tour, di antaranya:

  • Study tour hanya diperbolehkan bagi sekolah yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.
  • Kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
  • Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Ciamis, Erwan Darmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran secara fisik dari Pj Gubernur Jabar. Namun, Erwan menyatakan sepakat dengan arahan Pj Gubernur Jabar terkait study tour di dalam kota.

Baca Juga: Ada Usia! Faktor Risiko Lainnya yang Dapat Meningkatkan Seseorang Kemungkinan Terkena Aritmia

"Saya secara pribadi setuju dengan isi surat edaran pak Pj Gubernur ya. Tapi kita tunggu nanti hasil dari putusan pak Pj Bupati Ciamis ya," tandas Erwan.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pihak sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan study tour yang aman dan bermanfaat bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.***

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: Surat Edaran Gubernur Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah