SUDUT CIAMIS - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap jaringan mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Dalam penelusuran mereka, polisi menemukan ada sebanyak 191 ribu handphone ilegal di Indonesia yang tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengungkapkan bahwa kegiatan IMEI ilegal ini terjadi pada periode 10-20 Oktober 2022.
Selama periode tersebut, terdapat sebanyak 191 ribu handphone yang masuk dalam kategori ilegal karena tidak melewati prosedur verifikasi yang diwajibkan.
Baca Juga: Partai Golkar Tetap Solid dan Konsolidasi Meski Wacana Munaslub Muncul
Dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023), Brigjen Adi Vivid menyampaikan temuan tersebut kepada publik.
Dia menjelaskan bahwa proses penyelidikan berlangsung selama 10 hari pada Oktober 2022, dan hasilnya menemukan adanya 191 ribu handphone yang ilegal dan tidak terverifikasi.
"Pendaftaran atau registrasi IMEI handphone hanya dapat diakses oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian," ungkap Brigjen Adi Vivid seperti yang dikutip dari laman Detik.com, Minggu (30/7/2023).
IMEI adalah identifikasi unik yang diberikan untuk setiap perangkat seluler, dan pendaftaran atau verifikasi IMEI ini penting untuk memastikan legalitas perangkat yang beredar di pasaran.