SUDUT CIAMIS - Rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang berlangsung pada Jumat, 28 Juli 2023, mengumumkan pemberhentian Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung.
Pemberhentian ini terjadi karena masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 20 September 2023.
Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi, menyampaikan bahwa keputusan ini telah diambil dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung yang berlangsung pada hari yang sama.
Pimpinan DPRD Kota Bandung sepakat untuk mengumumkan pemberhentian jabatan Wali Kota Bandung periode 2018-2023.
"Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini," ujar Salman.
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, menegaskan bahwa pengumuman ini telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar," kata Tedy.
Menanggapi hal ini, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, mengungkapkan bahwa seluruh mekanisme pengumuman telah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014.