Satreskrim Polresta Bandung Ungkap Kasus TPPO dengan Korban Remaja di Facebook, Simak Kronologinya!

- 29 Juli 2023, 15:04 WIB
Satreskrim Polresta Bandung Saat Konferensi Pers
Satreskrim Polresta Bandung Saat Konferensi Pers /Pikiran Rakyat/Hendro Husodo/

 SUDUT CIAMIS - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kabupaten Bandung berhasil mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang anak berusia 15 tahun dengan inisial A, yang berasal dari Ibun, Kabupaten Bandung.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Resort Bandung pada Jumat 27 Juli 2023, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa awalnya seorang anak berusia 15 tahun dilaporkan hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan anak tersebut berada di Bangka Belitung.

Setelah mengetahui lokasi anak tersebut berada, Polsek Ibun bekerja sama dengan Polresta Bandung untuk menjemput korban dan membawanya pulang ke Bandung.

Baca Juga: Pertamina Kembangkan Sustainable Aviation Fuel (SAF) untuk Pesawat Komersial dalam Upaya Transisi Energi

Dalam pemeriksaan, anak tersebut mengaku bahwa awalnya dia berkenalan dengan seseorang melalui jejaring sosial Facebook dan dijanjikan untuk mendapatkan pekerjaan.

Namun, setelah berkenalan, anak tersebut pergi ke Karawang untuk menemui orang yang menjanjikan pekerjaan tersebut.

Di Karawang, korban disuruh bekerja untuk melunasi hutang, namun korban tidak mengetahui asal muasal hutang yang dimaksud. Situasi ini kemudian mengarah pada praktik TPPO yang membahayakan anak tersebut.

Kusworo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini dan mengungkap jaringan TPPO yang terlibat.

Halaman:

Editor: Aan Diana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x