Berikan Fleksibitas untuk Satuan Pendidikan, Nadiem Makarim Terbitkan Kurikulum Darurat

8 Agustus 2020, 11:02 WIB
Kemendikbud Nadiem Makarim /Dok. Kemendikbud.go.id

PR CIAMIS – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Covid-19 yang merebak di Indonesia saat ini telah memberikan pengaruh terhadap kehidupan manusia, termasuk sektor pendidikan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, London Marathon 2020 Khusus untuk Atlet Elite

Terbaru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

"Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-ciamis.com dari Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Di Tengah Ketegangan Laut China Selatan, Tiongkok Lakukan Diskusi Kemitraan Militer dengan AS

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran mengacu pada tiga opsi yakni tetap mengacu pada kurikulum nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

"Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut," ujarnya.

Kurikulum darurat yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.

Baca Juga: Dinilai Efektif, Pemkab Gunung Kidul Tetapkan Puskesmas II Ponjong untuk Lokasi Karantina

Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran pada tingkat selanjutnya.

"Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler