Dugaan Tindak Pidana Pencurian 41 Paket Terjadi di Banjaran Wetan, Kabupaten Bandung

- 31 Juli 2023, 21:55 WIB
Ilustrasi maling.
Ilustrasi maling. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

SUDUT CIAMIS - Pada hari Minggu, tanggal 30 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kp. Pengkolan Rt 004 Rw 003, Desa Banjaran Wetan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, terjadi dugaan tindak pidana Pencurian 41 paket.

Kejadian ini bermula saat seorang pelapor sedang mengirimkan paket-paket milik konsumen ke daerah Banjaran Wetan.

Saat itu, pelapor telah memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah ketua RT setempat dengan posisi paket disimpan di depan sepeda motor.

Selanjutnya, pelapor pergi untuk mengantarkan paket sesuai alamat yang tertera di paket-paket tersebut.

Baca Juga: Tindak lanjut Kasus Penipuan, BRI Ciamis Buka Posko Pengaduan untuk Nasabah Korban Oknum Pegawainya

Namun, ketika pelapor selesai mengantarkan paket dan kembali ke sepeda motor, ia menemukan bahwa paket-paket tersebut telah hilang.

Ada yang mengambil paket-paket tersebut, dan akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp 1.000.000.

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjaran untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi akan melakukan investigasi guna mengungkap siapa pelaku dari tindak pidana Pencurian 41 paket tersebut.

Halaman:

Editor: Aan Diana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x