Pemerintah Akan Evaluasi Persyaratan Insentif Motor Listrik untuk Tingkatkan Peminat!

- 31 Juli 2023, 21:12 WIB
Menperin Sebut Akan Mencari Tahu Alasan Subsidi Motor Listrik yang Tidak Laku
Menperin Sebut Akan Mencari Tahu Alasan Subsidi Motor Listrik yang Tidak Laku /

SUDUT CIAMIS - Pemerintah akan melakukan evaluasi ulang terhadap persyaratan penerima insentif motor listrik.

Meskipun besaran insentif yang diberikan sudah cukup besar, namun peminatnya masih tergolong sedikit.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menyatakan bahwa persyaratan akan dikurangi untuk masyarakat yang ingin membeli motor listrik dan mendapatkan insentif.

"Kita akan melakukan perubahan karena peminatnya masih tergolong kecil. Beberapa persyaratan seperti untuk UMKM, konsumsi listrik 900 KWh, dan penerima bansos akan ditinjau kembali," ungkap Moeldoko ketika ditemui di Istana Presiden, Senin 31 Juli 2023.

Baca Juga: Perum Damri Siap Layani Rute Menuju Bandara Kertajati Mulai Oktober 2023!

Moeldoko yang juga menjabat sebagai Indonesia Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menekankan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui insentif motor listrik bukanlah program bantuan sosial.

Lebih dari itu, program ini bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan dapat bersaing dengan negara-negara di regional.

"Penting untuk dipahami bahwa program ini bukan bantuan sosial, melainkan bagian dari upaya menciptakan lingkungan Indonesia yang lebih bersih dan untuk bersaing dengan negara-negara lain dalam hal kendaraan listrik," tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Syarat Subsidi Kendaraan Listrik, Kini Cukup Menggunakan KTP Saja, Simak Selengkapnya!

Halaman:

Editor: Aan Diana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x