Pemerintah Ubah Syarat Subsidi Kendaraan Listrik, Kini Cukup Menggunakan KTP Saja, Simak Selengkapnya!

- 31 Juli 2023, 17:22 WIB
Ilustrasi Sepeda motor listrik di pasar Indonesia
Ilustrasi Sepeda motor listrik di pasar Indonesia /Antara

SUDUT CIAMIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengadakan rapat untuk membahas insentif pembelian kendaraan listrik.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa setelah dilakukan evaluasi, syarat-syarat untuk mendapatkan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik akan dihapuskan.

"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan," ujar Agus kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 31 Juli 2023.

Menperin menjelaskan, nantinya masyarakat bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua berbasis listrik hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga: JK Minta Partai Golkar Tetap Solid Hadapi Pemilu 2024 dan Menolak Isu Munaslub

"Untuk pembelian motor roda dua berbasis NIK atau KTP. Satu KTP, satu NIK hanya boleh memiliki satu motor listrik," terangnya.

Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap kurangnya minat masyarakat dalam mengajukan subsidi kendaraan roda dua berbasis listrik.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, ada empat syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik, yaitu subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, juga menyampaikan bahwa syarat penerima subsidi kendaraan roda dua berbasis listrik akan dihilangkan.

Halaman:

Editor: Aan Diana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x