Polda Metro Jaya Mengungkap Modus 'Fast Lane' dalam Kasus TPPO Jual-Beli Ginjal

- 31 Juli 2023, 16:26 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan terkait kasus jual beli ginjal./PMJ
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan terkait kasus jual beli ginjal./PMJ /

SUDUT CIAMIS - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus baru yang digunakan oleh para tersangka dari Imigrasi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual-beli ginjal.

Modus yang digunakan adalah "fast lane" atau "fast track" yang memperlancar keberangkatan para korban TPPO sebelum diberangkatkan ke Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa para tersangka memanfaatkan kebijakan "fast lane" atau "fast track".

Keadaan itu yang sebenarnya ditujukan untuk kondisi-kondisi tertentu, seperti kehamilan, difabel, dan lanjut usia yang membutuhkan prioritas pelayanan.

Baca Juga: Polri Berhasil Bongkar Sindikat Pendaftaran IMEI Ponsel Ilegal, 191 Ribu Lebih Handphone Terancam Dimatikan

Namun, oleh para tersangka, kebijakan tersebut disalahgunakan sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap para korban TPPO.

Tiga tersangka dari pihak Imigrasi yang berasal dari Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial NWS, RAJ, dan J berhasil diamankan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus TPPO penjualan ginjal dengan jaringan internasional yang melibatkan Bekasi-Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali untuk mengungkap keterlibatan oknum Imigrasi yang terlibat dalam meloloskan calon pendonor ginjal ke Kamboja.

Halaman:

Editor: Aan Diana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah