KF-21 Berhasil Melakukan Uji Terbang Kedua, Namun Belum Ada Solusi dalam Pembayaran oleh Indonesia

- 31 Juli 2022, 16:15 WIB
Sebuah jet tempur KF-21 Boramae terbang di atas Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan selama uji terbang pertamanya, 19 Juli.
Sebuah jet tempur KF-21 Boramae terbang di atas Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan selama uji terbang pertamanya, 19 Juli. /Courtesy of Defense Acquisition Program Administration/

 

Selain itu, keberhasilan penerbangan perdana jet tempur KF-21 Boramae yang dikembangkan di dalam negeri sebelum kedatangan Jokowi menambah antisipasi. KF-21 dibuat oleh Korea Aerospace Industries (KAI), satu-satunya produsen pesawat nasional.

Namun, pertemuan puncak yang banyak digembar-gemborkan itu tampaknya telah menjadi antiklimaks, dengan tidak satu pun dari kedua pemimpin itu merinci tentang cara memperbaiki masalah.

Sehingga meningkatkan spekulasi bahwa masalah pembayaran mungkin tidak menjadi agenda utama selama pembicaraan mereka, bertentangan dengan harapan kantor kepresidenan bahwa masalah pembayaran akan segera diselesaikan.

Baca Juga: Mabes Polri Telah Menetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Adalah Bharada E

 

"Kedua negara telah menegaskan kembali komitmen mereka untuk terus bekerja sama sehingga program jet tempur bersama dapat berjalan dengan lancar sampai akhir," kata Presiden Yoon Suk-yeol saat konferensi pers bersama setelah KTT di kantor kepresidenan.

Menurut kantor Yoon, Widodo mengusulkan kepada Yoon selama KTT bahwa negara-negara mengadakan konsultasi untuk menyelesaikan masalah pembayaran.

"Mengingat Jokowi yang membuat proposal, sudah saatnya diskusi tingkat kerja diikuti," kata seorang pejabat kantor Yoon.

Namun, sementara Yoon menyebut komitmen Indonesia terhadap program KF-X, presiden Indonesia tidak menyebutkan masalah terkait KF-X saat konferensi pers. November lalu, karena pembayaran yang tertunda untuk bagiannya menimbulkan keraguan tentang ketulusan program tersebut, kedua negara baru saja sepakat bahwa Indonesia akan melakukan 30 persen dari total pembayaran dalam bentuk barang, meskipun negara tersebut telah mengingkari perjanjian tersebut.

Halaman:

Editor: Aan Diana

Sumber: Korean Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x