Penembakan Brigadir J Oleh Tersangka Bharada E Bukan Merupakan Pembelaan Diri

- 4 Agustus 2022, 01:15 WIB
Konferensi Pers Bareskrim Polri Terkait Penetapan Tersangka Bharada E
Konferensi Pers Bareskrim Polri Terkait Penetapan Tersangka Bharada E /Divisi Humas Polri/

SUDUT CIAMIS – Konferensi Pers dilakukan oleh Bareskrim Polri mengenai penetapan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  atau Brigadir J.

Penetapan tersangka Bharada E itu dilakukan pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam dan disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Setelah menyampaikan penetapan tersangka kasus penembakan Brigadir J tersebut beberapa wartawan sempat menanyakan perihal pasal yang menjerat Bharada E.

Baca Juga: Mabes Polri Telah Menetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Adalah Bharada E

 

“Apakah penetapan tersangka ini kan pernyataan di awal itu kan penembakan dilakukan dalam bentuk sebagai bela diri?,” tanya wartawan.

Kemudian Direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri itu memberikan jawaban bahwa penetapan tersangka ini pasalnya bukan karena pembelaan diri.

“Tadi sudah saya sampaikan, pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” jawab Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Bharada E Diduga Bukan Tersangka Tunggal Kasus Brigadir J Simak Isi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP

Halaman:

Editor: Mochamad Fiqri Mustopa

Sumber: Instagram Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x