Mabes Polri Telah Menetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Adalah Bharada E

- 4 Agustus 2022, 00:02 WIB
Bharada E Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Diperiksa Kamis, Istrinya C Menyusul. Dalam foto Bharada E dikawal petugas
Bharada E Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Diperiksa Kamis, Istrinya C Menyusul. Dalam foto Bharada E dikawal petugas /Nur Aliem Halvaima /Foto : dok MPI / POSJAKUT/

SUDUT CIAMIS – Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  atau Brigadir J.

Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Hal itu ditetapkan setelah mereka berhasil mendapatkan sejumlah informasi dalam kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Baca Juga: Ada Suspek Cacar Monyet di Semarang Jawa Tengah, Apakah Benar Positif Terjangkit? Mari Cek Bersama

 

Diketahui bersama bahwa kasus baku tembak antara polisi dengan polisi tersebut terjadi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Non Aktif, Irjen Ferdy Sambo di wilayah Jakarta Selatan Jumat, 8 Juli 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menggelar konferensi pers pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

“Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Kronologi Kejanggalan Kasus Penembakan di Rumah Dinas Kadiv Propam: Brigadir J, Korban atau Orang Berbahaya?

Halaman:

Editor: Mochamad Fiqri Mustopa

Sumber: Instagram Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x