SUDUT CIAMIS – Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Hal itu ditetapkan setelah mereka berhasil mendapatkan sejumlah informasi dalam kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Baca Juga: Ada Suspek Cacar Monyet di Semarang Jawa Tengah, Apakah Benar Positif Terjangkit? Mari Cek Bersama
Diketahui bersama bahwa kasus baku tembak antara polisi dengan polisi tersebut terjadi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Non Aktif, Irjen Ferdy Sambo di wilayah Jakarta Selatan Jumat, 8 Juli 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menggelar konferensi pers pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
“Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Andi Rian Djajadi.