Bharada E Diduga Bukan Tersangka Tunggal Kasus Brigadir J Simak Isi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP

- 4 Agustus 2022, 00:47 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Kiri)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Kiri) /Antara/

SUDUT CIAMIS – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin malam.

Hal tersebut disampaikan langsung melalui konferensi pers oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan Pasal yang menjerat Bharada E yaitu Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Mabes Polri Telah Menetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Adalah Bharada E

 

Jika lebih lanjut dilihat isi dari pasal tersebut yang menjerat Bharada E, polri memberikan kode bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Bharada E bukan seorang diri.

Karena apabila melihat isi Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Lalu untuk Pasal 55 KUHP itu berisi mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga: Ada Suspek Cacar Monyet di Semarang Jawa Tengah, Apakah Benar Positif Terjangkit? Mari Cek Bersama

Halaman:

Editor: Mochamad Fiqri Mustopa

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) MA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x