Pungutan Biaya Pendidikan Siswa Cerdas Istimewa di SMP Negeri Kota Tasikmalaya Jadi Sorotan

- 30 Juli 2023, 14:05 WIB
Ilustrasi biaya pendidikan
Ilustrasi biaya pendidikan /Pixabay/mohamed_hassan/

SUDUT CIAMIS - Pungutan atau biaya pendidikan yang mencapai Rp 8 juta per tahun bagi siswa cerdas istimewa di sejumlah SMP Negeri Kota Tasikmalaya menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Murjani, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan untuk membahas masalah ini dalam rapat yang diagendakan pekan depan.

Selain besarnya pungutan, Komisi IV DPRD juga akan meminta penjelasan dari dinas terkait mengenai program kelas khusus cerdas istimewa.

Adanya dugaan bahwa kelas tersebut digunakan sebagai saluran untuk mengakomodasi siswa dari luar zona atau siswa titipan juga akan diklarifikasi dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Larang Jual Produk Impor Dibawah USD100 di Marketplace untuk Lindungi UMKM Indonesia

Irwan Supriadi, seorang aktivis bidang pendidikan di Kota Tasikmalaya, mengingatkan bahwa pungutan kepada peserta didik telah dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pasal 181 huruf D dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.

Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya.

Artinya, dalam aturan sudah jelas bahwa tidak boleh ada pungutan biaya pendidikan.

Halaman:

Editor: Aan Diana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah