SUDUT CIAMIS - Bawaslu Kabupaten Ciamis melaksanakan agenda kegiatan rapat yang dilaksanakan di aula Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis pada Rabu, 26 Juli 2023.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tema "Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Dalam Rangka Menghadapi Tahapan Kampanye Pemilu 2024".
Peserta rapat merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Ciamis beserta stafnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan, "Dengan lahirnya PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye, sedianya mengantisipasi terkait potensi gesekan-gesekan di antara Bacaleg saat ini," ungkap Uce.
Narasumber kegiatan ini adalah Yulianto, SH., MH., (Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023).
Ia mengulas bahwa "Bawaslu tidak sama sekali mendorong adanya sengketa, Bawaslu sifatnya pasif, menunggu pemohon melaporkan.
Dalam menyelesaikan Sengketa Antar Peserta, Bawaslu harus menyelesaikan di tempat terjadinya perkara/sengketa atau di tempat yang sekiranya netral," jelasnya.
Yulianto juga menambahkan bahwa kewenangan Panwascam dalam menyelesaikan Sengketa setelah adanya mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota baru bisa menyelesaikan Sengketa.