Bawaslu Kabupaten Ciamis Gelar Rapat Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Menyongsong Pemilu 2024

- 29 Juli 2023, 15:34 WIB
Bawaslu Kabupaten Ciamis Saat Rapat
Bawaslu Kabupaten Ciamis Saat Rapat /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

SUDUT CIAMIS - Bawaslu Kabupaten Ciamis melaksanakan agenda kegiatan rapat yang dilaksanakan di aula Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis pada Rabu, 26 Juli 2023.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tema "Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Dalam Rangka Menghadapi Tahapan Kampanye Pemilu 2024".

Peserta rapat merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Ciamis beserta stafnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan, "Dengan lahirnya PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye, sedianya mengantisipasi terkait potensi gesekan-gesekan di antara Bacaleg saat ini," ungkap Uce.

Baca Juga: Resah oleh Bank Emok Warga Desa Bojongkunci Kabupaten Bandung Curhatkan Keluhan Langsung ke Polresta Bandung

Narasumber kegiatan ini adalah Yulianto, SH., MH., (Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023).

Ia mengulas bahwa "Bawaslu tidak sama sekali mendorong adanya sengketa, Bawaslu sifatnya pasif, menunggu pemohon melaporkan.

Dalam menyelesaikan Sengketa Antar Peserta, Bawaslu harus menyelesaikan di tempat terjadinya perkara/sengketa atau di tempat yang sekiranya netral," jelasnya.

Yulianto juga menambahkan bahwa kewenangan Panwascam dalam menyelesaikan Sengketa setelah adanya mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota baru bisa menyelesaikan Sengketa.

Halaman:

Editor: Aan Diana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini