Pemerintah Larang Jual Produk Impor Dibawah USD100 di Marketplace untuk Lindungi UMKM Indonesia

- 30 Juli 2023, 13:59 WIB
Ilustrasi marketplace
Ilustrasi marketplace /Freepik.com

SUDUT CIAMIS - Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan baru yang melarang penjualan produk impor dengan harga di bawah USD100 atau sekitar Rp1,5 juta di platform digital.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan yang tidak sehat.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengusulkan pembatasan harga untuk produk impor dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

"Menurut saya, harga produk impor harus dipatok minimal 100 dolar AS untuk masuk ke Indonesia. Tapi jika harga di bawah itu, sebaiknya tidak diizinkan," ujar Teten kepada media di Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Gandeng China untuk Rancang Ibu Kota Nusantara: Desain dan Tata Kota dalam 6 Bulan

Teten menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberi prioritas pada produksi dalam negeri dan melindungi UMKM dari kompetisi produk impor, terutama untuk produk yang sebenarnya sudah dapat diproduksi di dalam negeri.

"Biar lebih mudah, kita atur harganya saja. Barang-barang impor yang sepele seperti peniti misalnya, sebaiknya tidak perlu diimpor karena di dalam negeri juga bisa diproduksi. Kita ingin lebih mendorong produksi dalam negeri," tambahnya.

Baca Juga: Bursa Karbon Indonesia Siap Diluncurkan: Dampak Luar Biasa dalam Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca Global

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM dan membantu mereka berkembang di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Halaman:

Editor: Aan Diana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah