PR CIAMIS - Ahmad Nasai, seorang warga dari Kecamatan Baregbeg, Ciamis, Jawa Barat, mengungkapkan kekesalannya terhadap pemasangan tiang pada lahan miliknya, yang berada di Jalan Raya Ciamis-Kawali. Sebanyak empat tiang tersebut diduga dipasang untuk keperluan jaringan wifi tanpa izin dari Ahmad pemilik tanah.
Menurut Ahmad, pemasangan tiang tersebut hampir menghabiskan lahan keluar masuk mobil, dan hal ini dapat menjadi penghalang karena akan dibangun sebagai akses jalan keluar masuk kendaraan.
Dia juga menyoroti bahwa sebelumnya tidak pernah ada yang meminta izin kepadanya sebagai pemilik lahan, namun diduga permohonan izin hanya dilakukan kepada pihak yang berwenang seperti RT/RW atau Camat.
"Sebelumnya, tidak ada izin kepada saya sebagai pemilik lahan, mungkin izinnya hanya ke RT/ RW atau Camat. Mereka langsung menancapkan tiang tanpa meminta izin terlebih dahulu," ungkap Ahmad kepada PR CIAMIS, pada Kamis, 25 April 2024.
Dia berpendapat bahwa jika para pemilik atau vendor meminta izin, sebagai pemilik lahan, dia tidak akan pelit dan bersedia memberikan posisi yang tepat agar tidak mengganggu akses keluar masuk kendaraan bilamana lahan tersebut dibangun.
Meskipun telah berupaya untuk berkomunikasi dengan pemilik atau vendor tiang tersebut, Ahmad mengaku belum berhasil menemukan siapa pemiliknya karena tiang-tiang tersebut tidak memiliki identitas yang jelas. Dia menduga hal ini mungkin disengaja agar sulit untuk diidentifikasi.
Bahkan, kata Ahmad, setelah mendatangi Dinas Terkait dan Kecamatan Baregbeg, masih belum mengetahui siapa pemiliknya atau vendornya.