Keluhkan Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin, Warga Baregbeg Ciamis: Susah Mencari Identitas Pemilik Perusaha

- 26 April 2024, 15:51 WIB
Tiang internet tanpa izin pemilik tanah di jalan raya kawali ciamis, Kecamatan Baregbeg.
Tiang internet tanpa izin pemilik tanah di jalan raya kawali ciamis, Kecamatan Baregbeg. /Kayan Manggala/

"Mungkin kesengajaan biar sulit dicari. Harusnya tiang tersebut wajib menerapkan nama pemiliknya, sehingga kalau ada keluhan atau komplain dari masyarakat bisa diidentifikasi siapa pemiliknya," ujar Ahmad.

Dia juga berharap kepada pemerintah agar para pemilik tiang dapat segera menyertakan identitas, dan jika memungkinkan, tiang-tiang tersebut segera dipindahkan karena lahan tersebut merupakan hak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Justin Hubner Ulangi Tendangan saat Drama Adu Penalti Lawan Korea Selatan

Tidak hanya Ahmad, tetapi juga salah seorang tetangganya mengalami masalah serupa. Lahan milik tetangganya juga dihambat oleh empat tiang untuk jaringan internet dari beberapa vendor berbeda, yang menutup akses ke lahan tersebut sehingga hanya motor yang dapat masuk.***

 

Halaman:

Editor: Kayan Manggala

Sumber: Liputan Langsung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah