KPU Ciamis Umumkan Peserta Lulus Seleksi Administrasi, Ini Jadwal Tes Tertulis Calon Anggota PPK Pilkada

- 5 Mei 2024, 10:42 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan untuk bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024, yakni sebanyak 340.721 lembar KTP dukungan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan untuk bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024, yakni sebanyak 340.721 lembar KTP dukungan. /MK/

PR CIAMIS - KPU Kabupaten Ciamis sudah mengunumkan deretan nama yang lulus administrasi calon anggota PPK Pilkada 2024.

Ada 460 nama dinyatakan lulus seleskasi administrasi sebagaia salah satu deretan tes yang harus ditempuh calon anggota PPK Pilkada 2024 Ciamis.

Untuk mengecek daftar nama peserta seleksi yang lulus tahap administrasi bisa klik link di bagian akhir artikel.

Baca Juga: Batal Digelar Hari Ini! Cek Jadwal Terbaru Championship Series Liga 1, Dimulai Kapan?

Seleksi administrasi digelar mulai tanggal 23 April hingg 3 Mei 2024.

Calon peserta PPK untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Ciamis di Pilkada 2024 memiliki beberapa tugas dan wewenang antara lain:

Baca Juga: Ada Hari Tertawa hingg Cuci Tangan! Ini 4 Daftar Peringatan Internasional 5 Mei 2024, Cek Cara Memperingatinya

1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
2. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan.
3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
7. Mengumumkan hasil rekapitulasi.
8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilihan.
9. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
12. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.Link Pengumuman

Inilah link pengumuman nama nama peserta lulus seleksi administrasi PPK:

LINK CEK PENGUMUMAN
***

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: KPU Ciamis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah