Pengumuman Seleksi Administrasi PPK Pilkada Ciamis Sudah Dirilis! Cek Kembali Tugas Wewenang hingga Gajinya

- 5 Mei 2024, 11:06 WIB
Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024 /Dok: ANTARA/

PR CIAMIS - Pengumuman seleksi administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)sudah resmi dirilis oleh KPU Ciamis pads Sabtu, 4 Mei 2024.

Sebanyak 460 nama dinyatakan lulus seleksi tahap ini untuk calon anggota PPK Pilkada 2024 Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Pilkada Ciamis 2024: Inilah Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak di Seluruh Indonesia

Simak kembali deretan tugas dan wewenang PPK untuk Pilkada 2024.

Lengkap dengan besaran gaji dari PPK yang bertugas di Pilkada 2024:

 1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
2. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan.
3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
7. Mengumumkan hasil rekapitulasi.
8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilihan.
9. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
12. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Batal Digelar Hari Ini! Cek Jadwal Terbaru Championship Series Liga 1, Dimulai Kapan?

Besaran Gaji PPK

Inilah daftar gaji PPK Pilkada 2024 berdasarkan posisi yang diemban:

1. Ketua: Rp2.500.000 / bulan

2. Anggota: Rp2.200.000/ bulan

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah