Pemerintah Ubah Syarat Subsidi Kendaraan Listrik, Kini Cukup Menggunakan KTP Saja, Simak Selengkapnya!

- 31 Juli 2023, 17:22 WIB
Ilustrasi Sepeda motor listrik di pasar Indonesia
Ilustrasi Sepeda motor listrik di pasar Indonesia /Antara

Baca Juga: Polda Metro Jaya Mengungkap Modus Fast Lane dalam Kasus TPPO Jual-Beli Ginjal

Menurutnya, persyaratan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa subsidi terhadap kendaraan roda dua listrik kurang diminati oleh masyarakat.

Moeldoko juga menyajikan data dari SISAPIRa hingga 31 Juli 2023 pukul 10.00 WIB, yang menunjukkan kurangnya minat masyarakat dalam program subsidi kendaraan bermotor listrik.

Dari kuota 200.000 subsidi kendaraan listrik, hanya ada 1.056 pembeli yang dalam proses pendaftaran, 175 pembeli dalam proses verifikasi, dan hanya 36 insentif yang sudah tersalurkan.

"Ini kan aneh, untuk itu maka ada perubahan, mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan. Rencananya seperti itu," ucapnya.***

 Baca Juga: Polri Berhasil Bongkar Sindikat Pendaftaran IMEI Ponsel Ilegal, 191 Ribu Lebih Handphone Terancam Dimatikan

Halaman:

Editor: Aan Diana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah