Polri Berhasil Bongkar Sindikat Pendaftaran IMEI Ponsel Ilegal, 191 Ribu Lebih Handphone Terancam Dimatikan

- 31 Juli 2023, 16:15 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kasus mafia IMEI.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kasus mafia IMEI. /PMJ News/Fajar/

SUDUT CIAMIS - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap sindikat pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel secara ilegal dengan menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, menyatakan bahwa selama menjalankan aksinya, para pelaku berhasil tidak mendaftarkan lebih dari 191 ribu telepon genggam secara sah.

Periode aksi tersebut berlangsung selama 10 hari, dari 10 Oktober 2022 hingga 20 Oktober 2022.

Dugaan kerugian negara akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp353.748.000.000 jika dihitung dengan PPh 11,5 persen.

Baca Juga: Dukungan Seluruh DPD Golkar untuk Kepemimpinan Airlangga Hartarto Mematikan Polemik Munaslub

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menjelaskan bahwa 191 ribu telepon genggam tersebut masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi yang berlaku.

Oleh karena itu, ratusan ribu gawai tersebut akan dimatikan oleh pihak berwenang.

Dari enam tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan swasta dengan inisial P, D, E, P. Sedangkan tersangka dengan inisial F merupakan Aparatur Sipil

Negara (ASN) di Kemenperin, dan inisial A merupakan oknum ASN di Dirjen Bea Cukai.

Halaman:

Editor: Aan Diana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah