SUDUT CIAMIS - Proses hukum terhadap Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto, telah dinaikkan ke status penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah hasil penyelidikan terhadap saksi pihak swasta mengungkapkan adanya unsur tindak pidana.
Menurut Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, status penyidikan dinaikkan berdasarkan temuan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Dalam konferensi pers di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin malam (31/7), Agung menyatakan, "Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan."
Baca Juga: Siap-siap! Indosiar Siarkan Laga Internasional Garuda United U-17 vs Barcelona Juvenil A
Akibat kenaikan status tersebut, Marsdya Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, yang merupakan anggota militer aktif, resmi berstatus tersangka dalam kasus suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan.
Lebih lanjut, Puspom TNI juga telah melakukan penahanan terhadap keduanya. Mereka akan ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara selama proses hukum berlangsung.
Perlu diketahui, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua pejabat tinggi di Basarnas RI. Sebagai lembaga yang bertugas menangani operasi SAR (Search and Rescue), keterlibatan pejabat penting dalam kasus suap ini menjadi sorotan.