Kunjungan Danpuspom TNI ke KPK Ingatkan Kisah Perkara Korupsi yang Melibatkan Oknum Militer

- 30 Juli 2023, 20:20 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko. /Tangkapan layar Youtube Puspen TNI/

SUDUT CIAMIS - Kunjungan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, beserta jajarannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat sore 28 Juli 2023, mengingatkan kembali pada penanganan perkara korupsi yang melibatkan oknum TNI di masa lalu.

Sejarah penangkapan oknum militer dalam kasus dugaan korupsi yang juga melibatkan Puspom TNI pernah terjadi pada tahun 2017.

Pada waktu itu, Puspom TNI ikut menangani perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 yang ditangani oleh KPK.

Beberapa oknum TNI diduga terlibat dalam kasus tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Partai Golkar Tetap Solid dan Konsolidasi Meski Wacana Munaslub Muncul

Para tersangka dalam kasus tersebut adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy (PFA), mantan Pekas Mabesau Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW, Bauryar Pekas Diskuau Pelda SS, mantan Sesdisadaau Kolonel (Purn) FTS, dan Staf Khusus Kasau Marsekal Muda TNI (Purn) SB.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Puspom TNI menghentikan proses penyidikan terhadap kelima tersangka oknum militer tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, dalam kasus Kabasarnas, Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menunjukkan responsifitas dengan mengunjungi Kantor KPK.

Bahkan, ia menyatakan bahwa yang berwenang menetapkan oknum militer sebagai tersangka hanya pihaknya.

Halaman:

Editor: Aan Diana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah