Kabar Baik untuk Lulusan Baru, Pendaftaran PPG Prajabatan sudah Dibuka. Cek Syarat dan Ketentuannya Disini!

- 1 Juni 2023, 13:17 WIB
Cara Membuka Akun SIMPKB PPG Prajabatan 2023 untuk Registrasi
Cara Membuka Akun SIMPKB PPG Prajabatan 2023 untuk Registrasi /Instagram @ppgprajabatan/

SUDUT CIAMIS - Pendidikan Profesi Guru alias PPG Prajabatan sudah dibuka sejak Rabu tanggal 31 Mei sampai 25 Juni 2023 mendatang. PPG Prajabatan ini memberi angin segar bagi lulusan baru dari sarjana (S1) atau Diploma IV.

Program PPG Prajabatan ini akan dilaksanakan selama dua semester bagi peserta yang telah lulus semua tahapan seleksi.

Biaya dua semester tersebut akan di tanggung penuh oleh pemerintah. Peserta PPG Prajabatan hanya perlu mengeluarkan biaya untuk keperluan peribadi selama menjalani PPG Prajabatan.

Lulusan dari PPG Prajabatan nantinya akan mendapatkan gelar tambahan yakni “gr” dan untuk penempatan kerja akan diatur oleh dinas setempat.

Baca Juga: Sejarah Singakt Hari Kelahiran Pancasila sebagai Refleksi WNI untuk Menjaga Semangat Bela Negara

Adapun persyaratan untuk calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang dilansir langsung dari website ppg.kemdikbud.go.id diantaranya sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika
  3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
  4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

Baca Juga: Telat Bayar Cicilan, Inilah Perhitungan Besaran Denda Shopee Pinjam

  1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
  2. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
  3. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
  4. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
  5. Menandatangani pakta integritas

Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun dan bisa langsung mengunjungi web resmi dari kemendikbud.***

Editor: Aan Diana

Sumber: ppg.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x