SUDUT CIAMIS – Setelah penetapan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Yang disampaikan oleh pihak Bareskrim Polri melalui Konferensi Pers pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
Dalam siaran konferensi persnya Bareskrim Polri menetapkan tersangka Bharada E dengan jeratan Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.
Kemudian juga mereka menjelaskan bahwa tersangka penembakan Brigadir J yaitu Bharada E sudah berada di Bareskrim Polri.
Keterangan itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Langkah selanjutnya setelah ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, dirinya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: Mabes Polri Telah Menetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Adalah Bharada E