SUDUT CIAMIS – Mabes Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 silam.
Hal itu diketahui ketika Mabes Polri menggelar konferensi pers pada Rabu, 3 Agustus 2022. Bharada E dijerat pasal 338, Juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan dan langsung akan ditahan.” Ujar Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi persnya
Pemeriksaan sendiri belum sepenuhnya selesai, dalam arti masih dalam pengembangan terus sehingga ada kemungkinan paal yang menjerat Bharada E bertambah.
Baca Juga: Penembakan Brigadir J Oleh Tersangka Bharada E Bukan Merupakan Pembelaan Diri
Mabes Polri yang diwakili Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi persnya menyatakan, “malam ini saya sampaikan terkait dengan laporan yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J,… sementara Ferdy Sambo akan dijadwalkan untuk diperiksa besok (Kamis, 4 Agustus 2022) pukul 10.00 WIB,”
Lantas apa isi pasal yang menjerat Bharada E tersebut? Dikutip dari KUHP, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal lainnya yang juga menjerat Bharada E yaitu Pasal 55 KUHP berbunyi,