SUDUT CIAMIS - Platform sosial media Instagram, WhatsApp, dan Facebook pada akhirnya didaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.
Tiga platform yang dimiliki oleh Meta ini, mendaftar sehari menjelang deadline pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Deadline pendaftaran tersebut jatuh tempo pada Rabu, 20 Juli 2022, dan setelah melewati tanggal yang ditetapkan kominfo itu pemerintah akan memberikan peringatan dan sanksi pada platform yang tidak mendaftar.
Sehingga dengan didaftarkan tiga platform tersebut yang itu semua dimiliki oleh Meta hal tersebut menjadikan mereka lolos dari ancaman blokir maupun sanksi dari kominfo.
Itu semua berdasarkan dari pantauan di situs Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022.
Meta sudah mendaftarkan ketiga platformnya yaitu, Instagram, WhatsApp, dan Facebook pada hari ini sejak siang tadi.
Baca Juga: Film IVANNA tayang di Bioskop! Ini yang Harus Kamu Tahu Sebelum Nonton Film IVANNA