Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi di Non-aktifkan. Simak Tugas dan Fungsi Divisi Propam Polri dalam Uraian Berikut!

- 19 Juli 2022, 18:57 WIB
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo di Nonaktifkan Kapolri
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo di Nonaktifkan Kapolri /Tangkapan Layar Youtube Subang Hijau/

SUDUT CIAMIS – Kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E terus mencuat sampai akhirnya Irjen Pol   Ferdy Sambo resmi dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri.

Hal ini bermula karena banyaknya kejanggalan yang ditemukan dalam kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Mulai dari pelaopran yang dilakukan 2 hari pasca kejadian denga alasan saat kejadian sedang hari libur. Sampai CCTV yang katanya sudah lama tidak berfungsi.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjuk Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono untuk mengisi Jabatan Kadiv Propam Polri, buntut kasus penembakan antarpolisi yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Langkah ini diambil oleh Kapolri menyusul dinonaktifkannya Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini 19 Juli 2022: Kalian dan Pasangan Akan Merasakan Arti Penting Dari Kata Cinta

Hal tersebut dilakukan Kapolri dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabelnya penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J oleh Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dengan mengedepankan metode scientific crime investigation.

Terlepas dari itu, apa yang dimaksud dengan Divisi Profesi dan Pengamanan?

Halaman:

Editor: Aan Diana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah