SUDUT CIAMIS - Persoalan RKUHP memang masih menjadi isu yang kerap kali mengundang pro kontra.
Walau kemudian pihak yang kontra lebih banyak. Pasalnya tak hanya persoalan draf yang entah dimana.
Hingga ketika draft kini ada pun di laman DPR RI, isinya mengundang banyak respon negatif perihal beberapa pasal.
Beberapa pasal yang dimaksud itu di antaranya, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218, 219, dan 220), pasal penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240), pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 351 dan 352), pasal izin keramaian yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi (Pasal 256), penyebaran berita bohong (Pasal 263), hingga pasal terkait makar (Pasal 191-196).
Hal ini pun kemudian ditanggapi langsung oleh Ketua Dewan Pers.
Baca Juga: Pertemuan Menkeu Agenda G20 di Bali, Menteri Keuangan AS Kecam Pejabat Rusia yang Masih Dukung Putin
Dewan Pers merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk melalui UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Melalui Undang Undang itu dewan pers diberi mandat untuk menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers di indonesia.