SUDUT CIAMIS - Setelah satu tahun berjalan, akhirnya kasus pencabulan yang melibatkan Julianto Eka Putra menemui sedikit titik temu.
Julianto Eka Putra (JEP) motivator sekaligus pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia akhirnya dijemput petugas Kejaksaan Negeri Batu pada Senin, 11 Juli 2022.
Ia langung dibawa ke Lapas kelas 1 Lowok Waru, Kota Malang sekitar pukul 16.45 WIB pada Senin, 11 Juli kemarin.
Baca Juga: Innalillahi, Ridwan Kamil Ungkap 7 Jemaah Haji Jawa Barat yang Meninggal Dunia Saat Menunaikan Haji
JEP ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap belasan siswi yang bersekolah di sekolah yang ia dirikan.
Setidaknya ada 2 sidang perkara dan 1 sidang lanjutan yang telah dijalani oleh Julianto Eka Putra.
Sebelumnya, JEP memang sempat tidak ditahan walau sudah jalani rangkaian persidangan.
Pengadilan Negeri Malang berdalih Majelis Hakim punya kewenangan untuk menahan atau tidak menahan terdakwa. Dalam perkara ini Majelis Hakim belum atau tidak melakukan penahanan ungkap Mohamad Indarto, Humas PN Malang dilansir CNN Indonesia.
Baca Juga: Korea Selatan Bertekad untuk Membawa Hubungan Dengan Jepang Kembali ke Jalurnya