Syarat dan Ketentuan Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api Indonesia. Wajib Melengkapi Vaksin dengan Antigen!

- 14 Juli 2022, 20:24 WIB
PT KAI terapkan persyaratan baru bagi penumpang
PT KAI terapkan persyaratan baru bagi penumpang /Tangkapan layar Instagram KAI 121

 

SUDUT CIAMIS – Update persyaratan terabaru bagi penumpang PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hal hal ini perlu diperhatikan agar bisa tetap menikmati perjalanan Anda.

Setelah sebelumnya KAI menerapkan Antigen namun kemudain di ubah lagi, dan kini ada lagi aturan yang diterapkan oleh PT KAI.

Simak syarat dan ketentuannya sebagai berikut.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menjalankan syarat vaksin dan antigen mulai 17 Juli 2022.

Persyaratan vaksin dan antigen tersebut berlaku bagi para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk masyarakat yang akan berangkat dari Daop 1 Jakarta.

Berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, aturan tersebut diperuntukkan untuk penumpang dengan usia di atas 17 tahun.

Baca Juga: Proses Dua Transplantasi Jantung Babi Berhasil Pada Penerima yang Mengalami Mati Otak

Peraturan ini juga berlaku untuk masyarakat yang belum melengkapi vaksinasi dosis ketiga atau booster, sehingga, saat hendak menaiki layanan KAJJ masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Halaman:

Editor: Aan Diana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah