Predator Seks MSAT, Tersangka Pencabulan Santriwati: Terima Hukuman 3 Pasal Berlapis! Apa Saja? Cek Disini!

- 8 Juli 2022, 20:47 WIB
MSAT Tersangka Pencabulan Santriwari di Pesantren Shiddiqiyah Jombang Jatim langsung masuk ruang isolasi/pikiran-rakyat.com
MSAT Tersangka Pencabulan Santriwari di Pesantren Shiddiqiyah Jombang Jatim langsung masuk ruang isolasi/pikiran-rakyat.com /

SUDUT CIAMIS - Predator seks yang telah cabuli santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) kini resmi menjadi tersangka.

Proses penjemputan yang panjang yang seringkali dihalangi oleh para relawan di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Laporan mengenai kasus pelecehan seksual ini sudah sejak Oktober 2019 silam. Namun MSAT si predator seks ini tidak pernah menggubris panggilan dari kepolisian.

Baca Juga: Hadiri G20 Foreign Minister Meeting di Bali, Menlu Rusia Sergey Lavrov: Mitra Barat Hindari Mandat G20

Dikutip dairi PMJNews.com, anak Kyai dari Pondok Pesantren Shiddiqiyah ini didakwa tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Kilas Balik: Penemuan Fosil Manusia Purba di Ciamis Berumur 516-606 Ribu Tahun

Ditambahkan Sofyan, tersangka yang biasa dipanggil Mas Subchi itu didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," urainya.

Halaman:

Editor: Annisa Siti Nurhaliza

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x