SUDUT CIAMIS - Predator seks yang telah cabuli santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) kini resmi menjadi tersangka.
Proses penjemputan yang panjang yang seringkali dihalangi oleh para relawan di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Laporan mengenai kasus pelecehan seksual ini sudah sejak Oktober 2019 silam. Namun MSAT si predator seks ini tidak pernah menggubris panggilan dari kepolisian.
Dikutip dairi PMJNews.com, anak Kyai dari Pondok Pesantren Shiddiqiyah ini didakwa tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
"Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Kilas Balik: Penemuan Fosil Manusia Purba di Ciamis Berumur 516-606 Ribu Tahun
Ditambahkan Sofyan, tersangka yang biasa dipanggil Mas Subchi itu didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.
"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," urainya.