"Dia sudah mengundurkan diri, itu pertimbangan juga; tapi yang jelas kalau orangnya sudah bukan insan KPK tentu tidak bisa lagi (sidang). Sepanjang masih insan KPK, ya masih bisa dibuka persidangan itu," ujarnya.
Lili Pintauli Siregar juga sudah pernah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan pada Agustus 2021 lalu.
Lili terbukti menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Artikel yang sama pernah diterbitkan oleh media Portal Majalengka denga judul, “Presiden Jokowi Setuju Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK Hentikan Proses Sidang Kode Etik”.***