"Siapa insan KPK? Pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK. Jadi, dengan keppres (keputusan presiden), tentu dia bukan lagi sebagai insan KPK," sambung Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
Tumpak menilai Lili Pintauli Siregar tidak dapat lagi diminta pertanggungjawaban sesuai kode etik di KPK, dan hal itu menjadi alasan penghentian sidang dugaan pelanggaran karena Lili bukan insan KPK lagi sejak 11 Juli 2022.
Lili Pintauli Siregar sendiri sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sejak 30 Juni 2022.
Meski dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Lili saat menjadi pimpinan KPK, namun Tumpak mengatakan pemeriksaan Lili tidak dapat dilanjutkan lagi.
Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili ialah penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: PBB Akan Memperpanjang Bantuan untuk Suriah Selama Enam Bulan Kedepan
Lili diduga mendapatkan fasilitas tersebut dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disebutkan beberapa pihak adalah PT Pertamina.
"(Pemeriksaan) tidak bisa (dilanjutkan), karena yang bersangkutan tidak ada lagi. Kami tidak mengenal sidang in absentia," kata Tumpak.
Dengan dihentikannya pemeriksaan terhadap Lili, Dewas KPK juga mempertimbangkan hukuman maksimal yang mungkin akan dikenakan.
Menurut Tumpak, kalaupun digelar sidang maka hukuman maksimalnya adalah pengunduran diri, dan saat ini Lili sudah mengundurkan diri