Presiden Jokowi Berhentikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Dewas KPK: Ia Bukan Insan KPK lagi!

- 12 Juli 2022, 17:37 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Profil Lili Pintauli Siregar pimpinan KPK yang sedang ramai, ini perjalanan karier di hukum hingga pendidikan.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Profil Lili Pintauli Siregar pimpinan KPK yang sedang ramai, ini perjalanan karier di hukum hingga pendidikan. /Twitter.com/KPK_RI

SUDUT CIAMIS – Menindaklanjuti kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terjerat kasus Gratifikasi, Presiden Jokowi merespon.

Pasca diketahui Lili Pintauli Siregar terkena kasus Gratifikasi, ia pun ditindak tegas dan diberi hukuman. Namun sebelumnya bahwa Wakil ketua KPK tersebut juga sudah mengirimkan surat pengunduran diri.

Surat tersebut ditanggapi oleh Presiden Jokowi, kemudian Jokowi pun mengeluarkan Keputusan Presiden untuk merespot kasus yang menjerat Lili Pintauli Siregar itu.

Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres RI Nomor 71/P/2022, yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 12 Juli 2022 2022: Hari yang Kurang Baik, Kekurangan Uang Akan Menghampiri

Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tersebut, ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 11 Juli 2022.

Menyikapi Keppres tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) KPK melalui Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Lili Pintauli Siregar gugur.

Lili Pintauli Siregar dianggap bukan lagi insan KPK, dan hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang Etik sekaligus Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Beliau (Lili Pintauli Siregar) bukan insan KPK lagi, karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK," ujar Tumpak dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Aan Diana

Sumber: Portal Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x