Presiden Jokowi Berhentikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Dewas KPK: Ia Bukan Insan KPK lagi!

- 12 Juli 2022, 17:37 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Profil Lili Pintauli Siregar pimpinan KPK yang sedang ramai, ini perjalanan karier di hukum hingga pendidikan.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Profil Lili Pintauli Siregar pimpinan KPK yang sedang ramai, ini perjalanan karier di hukum hingga pendidikan. /Twitter.com/KPK_RI

SUDUT CIAMIS – Menindaklanjuti kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terjerat kasus Gratifikasi, Presiden Jokowi merespon.

Pasca diketahui Lili Pintauli Siregar terkena kasus Gratifikasi, ia pun ditindak tegas dan diberi hukuman. Namun sebelumnya bahwa Wakil ketua KPK tersebut juga sudah mengirimkan surat pengunduran diri.

Surat tersebut ditanggapi oleh Presiden Jokowi, kemudian Jokowi pun mengeluarkan Keputusan Presiden untuk merespot kasus yang menjerat Lili Pintauli Siregar itu.

Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres RI Nomor 71/P/2022, yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 12 Juli 2022 2022: Hari yang Kurang Baik, Kekurangan Uang Akan Menghampiri

Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tersebut, ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 11 Juli 2022.

Menyikapi Keppres tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) KPK melalui Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Lili Pintauli Siregar gugur.

Lili Pintauli Siregar dianggap bukan lagi insan KPK, dan hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang Etik sekaligus Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Beliau (Lili Pintauli Siregar) bukan insan KPK lagi, karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK," ujar Tumpak dikutip dari Antara.

"Siapa insan KPK? Pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK. Jadi, dengan keppres (keputusan presiden), tentu dia bukan lagi sebagai insan KPK," sambung Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Tumpak menilai Lili Pintauli Siregar tidak dapat lagi diminta pertanggungjawaban sesuai kode etik di KPK, dan hal itu menjadi alasan penghentian sidang dugaan pelanggaran karena Lili bukan insan KPK lagi sejak 11 Juli 2022.

Lili Pintauli Siregar sendiri sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sejak 30 Juni 2022.

Meski dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Lili saat menjadi pimpinan KPK, namun Tumpak mengatakan pemeriksaan Lili tidak dapat dilanjutkan lagi.

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili ialah penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: PBB Akan Memperpanjang Bantuan untuk Suriah Selama Enam Bulan Kedepan

Lili diduga mendapatkan fasilitas tersebut dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disebutkan beberapa pihak adalah PT Pertamina.

"(Pemeriksaan) tidak bisa (dilanjutkan), karena yang bersangkutan tidak ada lagi. Kami tidak mengenal sidang in absentia," kata Tumpak.

Dengan dihentikannya pemeriksaan terhadap Lili, Dewas KPK juga mempertimbangkan hukuman maksimal yang mungkin akan dikenakan.

Menurut Tumpak, kalaupun digelar sidang maka hukuman maksimalnya adalah pengunduran diri, dan saat ini Lili sudah mengundurkan diri

"Dia sudah mengundurkan diri, itu pertimbangan juga; tapi yang jelas kalau orangnya sudah bukan insan KPK tentu tidak bisa lagi (sidang). Sepanjang masih insan KPK, ya masih bisa dibuka persidangan itu," ujarnya.

Lili Pintauli Siregar juga sudah pernah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan pada Agustus 2021 lalu.

Lili terbukti menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: RESMI Pertamina Naikan Harga BBM, LAGI! Berikut Ini Daftar Lengkap Harga Pasca Kenaikan Setiap Daerah

Artikel yang sama pernah diterbitkan oleh media Portal Majalengka denga judul, “Presiden Jokowi Setuju Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK Hentikan Proses Sidang Kode Etik”.***

Editor: Aan Diana

Sumber: Portal Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah