Mulai 27 Juli Warga Jabar yang Tidak Mengenakan Masker Dikenai Denda, Berikut Kisarannya

- 14 Juli 2020, 17:02 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Jabar Tahun 2020 secara virtual, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (13/7/20). (Foto: Yogi P/Humas Jabar)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Jabar Tahun 2020 secara virtual, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (13/7/20). (Foto: Yogi P/Humas Jabar) /

PR CIAMIS - Covid-19 atau virus corona masih menjangkit mayoritas wilayah Indonesia, termasuk Jawa Barat.

Di Jawa Barat sendiri saat ini beberapa wilayahnya mengalami peningkatan namun juga ada yang mengalami penurunan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Sejumlah Sekolah di Bekasi Diizinkan Kembali Tatap Muka, Rahmat Effendi Angkat Bicara

Kendati tidak 100 persen terhindar dari paparan Virus Corona, akan tetapi penggunaan masker sendiri sedikitnya mengurangi risiko untuk menularkan maupun tertular virus tersebut yang awal ditemukan di Kota Wuhan, Tiongkok pada akhir Desember 2019 itu.

Meski sudah diimbau, tak sedikit masyarakat termasuk di Indonesia, yang masih tidak mengindahkan imbauan tersebut. Demi membuat masyarakat patuh dalam penggunaan masker, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan memberlakukan sanksi bagi para pelanggar.

Sebagaimana diberitakan oleh pikiranrakyat-depok.com pada artikel yang berjudul Berlaku 27 Juli, Masyarakat Jabar yang Tak Bermasker Akan Dikenai Denda Rp100.000-Rp150.000, Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Virus Corona Jabar Ridwan Kamil mengatakan, sanksi yang akan diberikan yakni berupa uang denda berkisar Rp100.000-Rp150.000 atau dapat berbentuk kerja sosial.

Baca Juga: Tips Diet Sehat Selama Pandemi Virus Corona

"Kami akan mendisiplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran pun sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga mendisiplinkan dengan denda," kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menjelaskan, pemberlakuan denda tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk merapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan

"Tidak perlu ada denda, asal kedisiplinan itu ada. Tapi, karena laporan dari Pak Kapolda Jabar dan kita lihat sehari-hari, banyak warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, maka opsi ketiga. Setelah edukasi dan teguran, denda ini akan diberlakukan," katanya.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Ahli Sarankan Konsumsi Vitamin C

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menyebutkan bahwa kebijakan pemberian sanksi kepada para pelanggar akan mulai dilakukan pada Senin, 27 Juli 2020 mendatang.

"Kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, selama dua pekan kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khalayak di institusinya menggunakan masker," ucap dia.

Dikatakan dia, saat ini pihaknya sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum serta pengecualian dari aturan tersebut.

Baca Juga: 3 Jenis Makanan Tinggi Nutrisi yang Mampu Bertahan Lama

Sementara itu, Angka reproduksi (Rt) Virus Corona di Jabar pun mengalami peningkatan menjadi 1,73. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Virus Corona Jabar) pada Senin, 13 Juli 2020 pukul 15.41 WIB, 5.077 warga Jabar terkonfirmasi positif, 3.014 pasien positif aktif, dan 186 meninggal dunia.

Guna menghambat laju infeksi Virus Corona, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Virus Corona Jabar mengambil langkah tegas, salah satunya memberlakukan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. (Ramadhan Dwi Waluya/Pikiran Rakyat Depok)***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x