Repatriasi, Prancis Memulangkan 40 Anak 15 Wanita dari Kamp Kamp di Suriah

- 20 Oktober 2022, 21:45 WIB
Repatriasi ini merupakan yang terbesar dalam tiga bulan terakhir dan terjadi seminggu setelah pengadilan hak asasi Uni Eropa mengecam Prancis
Repatriasi ini merupakan yang terbesar dalam tiga bulan terakhir dan terjadi seminggu setelah pengadilan hak asasi Uni Eropa mengecam Prancis /

SUDUT CIAMIS - Repatriasi ini merupakan yang terbesar dalam tiga bulan terakhir dan terjadi seminggu setelah pengadilan hak asasi Uni Eropa mengecam Prancis atas penolakannya untuk mengembalikan dua wanita yang ditahan di Suriah.

Prancis telah memulangkan 40 anak dan 15 wanita dari kamp-kamp yang dikelola Kurdi di Suriah yang menampung anggota keluarga tersangka pejuang kelompok bersenjata ISIL (ISIS), menurut kementerian luar negeri Prancis.

Ke-15 anak tersebut diserahkan ke layanan pengasuhan anak sementara para wanita dipindahkan ke otoritas peradilan, kata kementerian itu pada hari Kamis.

Baca Juga: Perdana Menteri Inggris Liz Truss Umumkan Pengunduran Diri Usai Hanya 1 Bulan Lebih Menjabat!

"Prancis menyampaikan terima kasih kepada otoritas setempat ... atas kerja sama mereka yang telah memungkinkan operasi ini," kata kementerian itu.

Menurut perkiraan sebelumnya oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia, beberapa wanita dan anak-anak kemungkinan tetap berada di kamp setelah operasi repatriasi hari Kamis, yang mengikuti misi serupa pada bulan Juli.

Sejak jatuhnya ISIL pada tahun 2019, beberapa negara Barat telah memulangkan warganya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini 20 Oktober 2022: Sebaiknya Hindarilah Keputusan yang Bersifat Besar

Tetapi pemerintah Prancis telah lama menolak repatriasi massal ratusan anak-anak Prancis yang ditahan di kamp-kamp yang dikuasai Kurdi, menangani mereka berdasarkan kasus per kasus yang dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia karena dianggap lambat.

Halaman:

Editor: Annisa Siti Nurhaliza

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x