Menjelang Idul Adha 2024, Simak Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban Agar Kurban Diterima

- 6 Juni 2024, 21:34 WIB
Sapi untuk kurban.
Sapi untuk kurban. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko/

PR CIAMIS - Menjelang Idul Adha 2024 yang jatuhnya kira-kira pada tanggal 16-17 Juni 2024, sehingga harus persiapkan untuk melaksanakan ibadah kurban

Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah penting dalam Islam yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik.

Untuk menjalankan ibadah ini dengan benar, penting untuk mengetahui syarat dan ketentuan hewan yang boleh dijadikan kurban.

Baca Juga: Kalah 0-2 dari Irak di Leg Kedua, Indonesia masih Bisa Lolos ke Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia?

Berikut penjelasan detail mengenai syarat sah hewan kurban beserta dalil dari Al-Qur'an dan Hadits.

1. Jenis Hewan
Hewan yang sah untuk dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu:
- Unta
- Sapi (termasuk kerbau)
- Kambing (termasuk domba)

Dalil: Dalam Surah Al-Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak...” (QS. Al-Hajj: 34).

Baca Juga: Tips Perawatan Rumah: Cara Bisa Membantu Merawat Kursi Lipat agar Tetap Fungsional dan Nyaman

2. Jenis Kelamin
Baik hewan jantan maupun betina boleh dijadikan kurban, dengan syarat hewan tersebut memenuhi kriteria usia dan kondisi fisik lainnya.

Halaman:

Editor: Adi Rahmatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini