SUDUT CIAMIS - Telah ditetapkan, Idul Adha 1443 H akan dilaksanakan pada 9 Juli 2022 mendatang.
Namun, Idul Adha kali ini nampaknya membawa banyak kekhawatiran pada masyarakat.
Pasalnya merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang menimpa para hewan ternak.
Namun, sudah banyak juga penelitian dan ahli yang menyampaikan bahwa penyakit yang menimpa hewan ternak ini tidak akan menular kepada manusia.
Informasi mengenai pemotongan hewan kurban di rumah dalam situasi merebaknya wabah PMK ini harus kalian ketahui.
Dilansir dari akun instagram @ditjen_pkh berikut ketentuan pemotongan hewan kurban di rumah:
View this post on InstagramEditor: Annisa Siti Nurhaliza
Sumber: Instagram @ditjen_pkh
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Ini Cara Mudah Cek Kelaikan Bus dari HP! Pastikan Perjalanan Anda Aman dan Selamat
13 Mei 2024, 18:43 WIB 20 Contoh Soal dan Kunci Jawaban untuk Tes Wawancara PPK Pilkada 2024, Dijamin Tokcer!
10 Mei 2024, 13:47 WIB