Berikut Infomasi Pemotongan Hewan Kurban di Rumah Dalam Situasi Wabah PMK

- 2 Juli 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi hewan kurban - APAKAH boleh berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan Buya Yahya.
Ilustrasi hewan kurban - APAKAH boleh berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan Buya Yahya. /Jonathan Borba/Pexels

SUDUT CIAMIS -  Telah ditetapkan, Idul Adha 1443 H akan dilaksanakan pada 9 Juli 2022 mendatang.

Namun, Idul Adha kali ini nampaknya membawa banyak kekhawatiran pada masyarakat.

Pasalnya merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang menimpa para hewan ternak.

Baca juga: Disbudpora Gelar Konser Kolotiko, Bupati Ciamis: Saya Tantang DPRD Kawal Anggaran Untuk Besarkan Budaya Kita

Namun, sudah banyak juga penelitian dan ahli yang menyampaikan bahwa penyakit yang menimpa hewan ternak ini tidak akan menular kepada manusia.

Informasi mengenai pemotongan hewan kurban di rumah dalam situasi merebaknya wabah PMK ini harus kalian ketahui.

Dilansir dari akun instagram @ditjen_pkh berikut ketentuan pemotongan hewan kurban di rumah:

Baca juga: Sebut Ada Jin! Begini Podcast Denny Sumargo Bersama Ustadz Muhammad Faizar. Simak Penjelasan!

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen PKH Kementan RI (@ditjen_pkh)

Halaman:

Editor: Annisa Siti Nurhaliza

Sumber: Instagram @ditjen_pkh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x