Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang Dikembalikan untuk Dilengkapi oleh Jaksa Peneliti

- 31 Agustus 2023, 08:01 WIB
Pada Minggu 27 Agustus 2023 pukul 16.00 - 17.30 berlangsung acara pencabutan baiat kepada NII dan Imam NII Panji Gumilang.
Pada Minggu 27 Agustus 2023 pukul 16.00 - 17.30 berlangsung acara pencabutan baiat kepada NII dan Imam NII Panji Gumilang. /MUI Jabar/

Dalam konteks kasus ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo.

Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

 Baca Juga: Pertalite Akan Segera Hilang: Pemerintah Ubah Rencana Jual BBM RON 92 dan Pertamina Hadirkan Produk Baru

Halaman:

Editor: Aan Diana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah